SAMPANG, koranmadura.com – Begitu miris yang terjadi terhadap korban sebut saja bunga (16). Ia mendapat perlakuan tidak senonoh usai berpacaran dengan JN. Berjalannya waktu, korban direnggut keperawanannya di tengah ladang tembakau di Desa Panyirangan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, oleh pacar korban bersama tiga temannya.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menceritakan, peristiwa itu bermula pada 27 Juni 2020 lalu, di saat pacar korban JN menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan dan berbelanja sekitar pukul 20.00 wib. Namun, karena pacar korban JN tidak bisa menjemput korban, kemudian meminta AW (16), teman JN yang kebetulan korban juga saling mengenalinya.
“Akan tetapi usai menjemput korban, pelaku AW membawa korban ke lain tempat yaitu di sebuah ladang jagung dan disetubuhi. Namun karena ada warga, perbuatan AW terhenti. Kemudian selang beberapa saat kemudian datanglah pacar korban bersama DN, pelaku lainnya,” katanya, Jumat, 25 September 2020.
Ditambahkan Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, dari peristiwa itu kemudian ketiga pelaku JN, AW dan DN membawa korban ke rumah SL, pelaku lainnya. Akan tetapi, setiba di rumah pelaku SL, korban meminta pulang. Akan tetapi korban yang mrmibta pulang bukan langsung diantarkan pulang, melainkan keempat pelaku tersebut kembali melancarkan niat busuknya dengan membawa ke ladang tembakau.
“Korban bukan diantar pulang, melainkan masih dibawa ke ladang tembakau dan digilir, baru setelah itu korban diantarkan pulang,” ceritanya menambahkan.
Akibat perbuatan itu, keempat pelaku kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada polisi pada pertengahan Juli 2020 lalu.
“Dari hasil penyelidikan, kami amankan salah satu pelaku AW di rumahnya di wilayah Kecamatan Torjun sekitar pukul 16.00 wib, beberapa hari yang lalu. Pelaku ini cukup gesit karena sering berpindah-pindah. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni JN SL dan DN masih buron,” terangnya.
Dari peristiwa ini, AKP Riki menyatakan telah mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban saat peristiwa itu terjadi.
“Tersangka AW kami jerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman setinggi tingginya 15 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)