SAMPANG, koranmadura.com – Pucuk pimpinan PT Geliat Sampang Madiri (GSM), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dikabarkan mengundurkan diri dari kursi jabatannya. Namun kabar itu tidak semua mengetahuinya, termasuk mitra kerja di kursi parlemen.
“Saya belum dengar kabar itu,” tutur Alan kaisan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sampang, Selasa, 22 September 2020.
Terpisah, R. Heman Susyanto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kabar pengunduran dirinya dari kursi jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) di BUMD PT GSM, perusaahan yang selama ini menjadi Holding Company dari beberapa anak perusahaan seperti PT SMP, PT SSS, PT SMA.
“Alasan saya mengundurkan diri karena dorongan keluarga. Ya mungkin karena usia saya yang sudah menua yaitu sudah 63 tahun,” ujarnya, saat ditemui di kediamannya, di jalan P. Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar.
Selain itu, dirinya membeberkan, secara regulasi pengunduran diri dari direksi PT GSM sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam UU No 40 Tahun 2007 pasal 107 ayat a serta PP No 54 Tahun 2017 pasal 65 ayat 2e tentang tata acara pengunduran diri sebagai direksi.
“Masa kerja saya memang masih tersisa 2,5 tahun lagi. Tapi saya punya hak yang dilindungi oleh UU, termasuk pengunduran diri sebagai direksi,” ungkapnya.
Sebelum memutuskan berhenti bekerja di perusahaan plat merah itu, dirinya mengaku, telah mengajukan surat pengunduran diri pada 10 Agustus 2020 lalu.
“Sebenarnya, dalam aturan lain jika semisal pengajuan pengunduran diri saya waktu itu tidak direspon hingga satu bulan penuh, maka secara otomatis saya sudah dinyatakan berhenti. Tapi RUPS pun dilakukan yaitu pada 24 Agustus 2020 setelah saya ajukan pengunduran diri. Dan per 1 September 2020 lalu saya sudah berhenti,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)