SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdataan Masyakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginginkan seluruh desa memiliki lembaga formal atau unit yang mumpuni untuk menangani pengaduan masyarakat.
Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, salah satu hal penting terkait pengelolaan keuangan desa ialah adanya keterbukaan informasi publik. Sehingga masyarakat bisa ikut terlibat dalam pemanfaatan keuangan desa itu sendiri.
Salah satu upaya agar hal tersebut bisa terlaksana dengan baik ialah dengan adanya lembaga formal berupa unit pengaduan di desa. Namun di dalam lembaga formal itu harus betul-betul diisi dengan SDM yang mumpuni dari unsur pemerintahan desa itu sendiri.
Untuk itu, bekerja sama dengan Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura sebagai penyelenggara, DPMD Sumenep memberikan pelatihan peningkatan kapasitas dalam rangka pengembangan unit pengaduan di desa kepada seluruh pemerintahan desa, yaitu kepala desa dengan perangkatnya dan BPD.
“Saya berharap dengan pelatihan ini pemerintahan desa betul-betul memiliki kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahan desa dalam bingkai keterbukaan publik. Terutama saat ada warganya memberikan saran, masukan, aspirasi. Termasuk saat ada yang minta dokumen,” paparnya.
Sepebihnya, dia menyampaikan bahwa program peningkatan kapasitas pemerintahan desa tersebut merupakan amanat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT).
Sekadar diketahui, kegiatan peningkatan kapaditas tersebut berlangsung di D’Baghraf Hotel Sumenep. Hadir dalam acara ini, di antaranya, ialah jajaran Forkopimda. Termasuk Bupati Sumenep.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep A. Busyro Karim menjelaskan menangani pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintahan desa.
“Pengaduan masyarakat itu harus ditangani dengan baik dan profesional. Bagaimana caranya? Salah satunya sarana dan prasarana yang ada harus disesuaikan dengan kondisi setempat. Ini tidak boleh ditawar,” tegasnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM