SAMPANG, koranmadura.com – Menjelang akhir tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, masih memiliki pekerjaan rumah untuk penyelesaian pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Mohammad Faruk menyatakan, sebanyak 14 Raperda yang harus diselesaikan pada tahun anggaran 2020, dengan rincian tiga Raperda rutin berupa Raperda APBD murni, Perubahan dan Pertanggung jawaban. Kemudian Raperda usulan eksekutif sebanyak tujuh Raperda dan empat Raperda inisiatif dari legislatif.
“Selain Raperda rutin, untuk raperda yang diusulkan pihak eksekutif itu sudah selesai dibahas semua dan sudah tahap fasilitasi dan sebagian menunggu undangan fasilitasi,” ujarnya, Senin, 14 September 2020.
Kemudian, lanjut Faruk, sapaan akrab Mohammad Faruk, dari empat raperda inisitif dari legislatif diakuinya, dua di antaranya sudah dibahas yakni Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah (PPHD) dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan dan Petambak garam.
“Dua raperda itu sudah dibahas dan sudah memasuki tahap fasilitasi di bagian Biro Hukum Pemprov Jatim. Jadi selain Raperda Rutin, sudah ada sembilan Raperda yang sudah dibahas, enam raperda tahap fasilitasi dan tiga Raperda yakni Raperda tentang Kearsipan, Koperasi dan Usaha Mikro serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih nunggu undangan dari Biro Hukum untuk difasilitasi. Yang jelas raperda itu akan segera memasuki tahap finalisasinya,” terangnya.
Sedangkan, kata Faruk, dua Raperda yang masih belum dilakukan pembahasan yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Sisanya tinggal dua raperda ini, dan kami akan segera melakukan pembahasan dua raperda, karena dua Raperda itu ditargetkan selesai sebelum akhir 2020,” janjinya. (MUHLIS/ROS/VEM)