SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menangkap dua warga yang diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka di antaranya Ahmad Khoir (45), dan Novem Arifianto (39). Keduanya merupakan warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, lokasi penangkapan kedua orang itu masing-masing di tempat yang berbeda pada Selasa, 8 September 2020 sekira pukul 20.30 Wib.
Ahmad Khoir ditangkap saat berada di gardu pasar Lenteng tepatnya di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, sementara Novem Arifianto ditangkap saat berada di dalam kamar mandi yang ada di rumahnya. “Jadi, TKP (tempat kejadian perkara) ada dua,” kata Widi.
Proses penangkapan, lanjut Widi, berdasarkan informasi masyarakat dimana Ahmad Khoir dikabarkan telah melakukan transaksi dan konsumsi sabu-sabu di lokasi penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan tindakan penangkapan yang disertai penggeledahan. Hasilnya Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari; sebuah bong terbuat dari botol palstik bekas yang pada tutupnya warna merah terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu dan satu buah korek api gas warna bening sebagai kompor.
Setelah ditunjukkan, dia mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Hasil interogasi sementara, dia mengaku barang terlarang itu didapat dari Novem Arifianto.
Atas pengakuan itu, kata Widi, Polisi langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan Novem Arifianto yang saat itu diketahui berada di kamar mandi rumahnya.
Saat penangkapan, sambung Widi, Novem Arifianto sempat membuang barang bukti berupa lima poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di dalam dos bertuliskan kode kowok dan tas kecil warna hijau.
“Berat barang bukti keseluruhan yang sempat dibuang sekitar 1,5 gram,” ungkap Widi.
Dihadapan Polisi, kata Widi, Novem Arifianto mengakui barang bukti yang sempat dibuang merupakan miliknya, dan juga mengakui jika sebelumnya telah menjual sabu-sabu kepada Ahmad Khoir.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti milik Novem Arifianto berupa satu unit timbangan elekrik merk Harnic warna silver, satu unit ponsel merk HAMMER warna putih kombinasi hijau.
Setelah itu semua barang bukti dan kedua pemiliknya diamankan ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)