SUMENEP, koranmadura.com – Gegara status lahan, sebuah sekolah dasar di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditutup oleh salah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Sekolah yang ditutup itu ialah SDN Laok Jangjang 1, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa. “Persoalan itu sudah lama ternyata. Sekarang benar-benar ditutup supaya ada kejelasan dari pemerintah,” kata Kepala SDN Laok Jangjang 1, Kamis, 3 September 2020.
Penutupan sekolah dengan jumlah murid 171 itu sudah berlangsung sejak 20 Agustus lalu. Namun sejak saat itu belum begitu terasa dampaknya karena murid melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat adanya pandemi Covid-19.
“Cuma karena dari kemarin sekolah sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka dampak dari penutupan itu sangat terasa,” tambah dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefonnya.
Dia berharap kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Artinya status lahannya perlu secepatnya diperjelas agar kegiatan belajar mengajar bisa kembali normal,” tambah dia.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Carto mengaku sudah mendapat laporan terkait penutupan SDN Laok Jangjang 1. Pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut kepada bupati.
“Arahan dari Bapak Bupati, pertama selesaikan persoalan itu dengan melibatkan Forpimka di sana. Kemudian Bapak Bupati menginginkan kegiatan KBM tetap berlangsung,” paparnya.
Mengenai status lahan yang jadi persoalan, Carto mengakui bahwa di letter C memang masih tercatat atas nama pemiliknya.
“Tapi pada 1976, berdasarkan cerita kepala desa, sudah ada pergantian (diganti uang) 100 ribu. Akhirnya jadi sekolah Inpres pada tahun 1976,” tuturnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM