BANGKALAN, koranmadura.com – Gegara utang piutang, salah seorang warga Bangkalan berinisial ABS (40), asal Dusun Pocogan, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, tewas dibacok, Kamis, 17 September 2020.
ABD menghembuskan nafas terakhirnya setelah dibacok oleh tersangka S (44), asal Dusun Binteng, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Lokasi kejadian di area komplek pemakaman umum yang tak jauh dari rumah pelaku.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja menyampaikan, korban diketahui memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 72 juta. Korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta maaf, karena masih belum bisa melunasi utang.
“Korban bersama dengan pamannya datang ke rumah tersangka. Korban minta maaf, karena sampai saat ini tidak bisa bayar utang,” kata Agus, sapaan akrabnya, Jumat, 18 September 2020.
Lanjut Agus dalam penjelasannya, korban masih ingin meminjam uang lagi meski utangnya belum dilunasi. Dengan tak memikirkan perasaan tersangka, korban menyuruhnya untuk mencari pinjaman ke tetangga.
Tersangka merasa tersinggung. Sehingga, tanpa berpikir panjang, tersangka mengambil senjata tajam (sajam), kemudian melampiaskan kemarahannya.
“Dengan emosinya lalu keluar rumah, menuju kandang ayam untuk mengambil Sajam jenis arit,” katanya.
Tersangka berhasil membacok korban setelah melarikan diri ke area kuburan. Pertumpahan darah itu tidak jauh dari rumah tersangka. Akibat dari bacokan di kepalanya, korban terjatuh. Merasa kurang puas, tersangka membacok lagi, namun ditangkis dengan tangannya.
“Sambil menangkis, korban meminta maaf, namun tersangka tetap membacok berulang-ulang,” katanya.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala samping kanan, siku tangan kanan dan kiri, mulut, dan kepala bagian belakang.
Setelah melakukan pembacokan secara membabi buta, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya. Lalu, Personel Sat Reskrim membawanya ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun. Ia terjerat Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP. (MAHMUD/ROS/VEM)