SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyelesaikan penelitian keabsahan syarat bakal calon pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati.
Hasil penelitian itu bahkan sudah dirapat-plenokan pada Minggu, 13 September 2020. Hasilnya juga telah disampaikan kepada masing-masing bapaslon melalui liaison officer (LO) atau penghubungnya.
Divisi Teknis KPU Sumenep Rahbini menyampaikan, setelah dilakukan penelitian ada beberapa dokumen atau syarat bapaslon yang perlu diperbaiki.
Di syarat calon yang perlu diperbaiki ialah formulir model BB1 KWK atau surat pernyataan calon dan formulir model BB2 KWK atau daftar riwayat hidup calon.
“Di semua bakal pasangan calon ada form BB1 KWK dan BB2 KWK-nya yang harus diperbaiki. Selain itu ada juga surat pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga,” paparnya, Senin, 14 September 2020.
Sementara untuk persyaratan lainnya, menurut Rahbini, sudah tidak ada masalah dalam artian telah memenuhi syarat.
Pihaknya meminta agar beberapa syarat tersebut diperbaiki sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dan disesuaikan dengan aturan yang ada. “Masa perbaikan tiga hari setelah pleno,” tambahnya.
Sebelumnya KPU Sumenep telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati sejak tanggal 4-6 September 2020. Selama masa pendaftaran itu, hanya ada dua Bapaslon yang mendaftar.
Pasangan pertama ialah Achmad Fauzi – Hj Dewi Khalifa (Fauzi – Nyai Eva) yang mendaftar pada hari Jumat, 4 September 2020. Pasangan ini diusung oleh PDIP (5 kursi), Gerindra (6 kursi), PAN (6 kursi), PKS (2 kursi), dan PBB (1 kursi).
Kemudian pada hari kedua, Sabtu 5 September 2020, giliran pasangan Fattah Jasin – KH. Mohamad Ali fikri (Gus Acing – Kiai Fikri) mendaftar KPU Sumenep. Pasangan ini diusung oleh PKB (10 kursi), PPP (7 kursi), Demokrat (7 kursi), Hanura (3 kursi), Nasdem (3 kursi). (FATHOL ALIF/ROS/VEM)