SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mewarning masyarakat untuk memperhatikan pprotokol kesehatan (Prokes) covid 19. Bagi pelanggar bakal disanksi administratif berupa denda kepada warga yang tidak mematuhi prokes dimaksud.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi. Menurutnya, pemberlakuan sanksi denda itu dimungkinkan akan dilakukan bulan ini. Sementara untuk nominal masih belum bisa dibeberkan.
“Nanti masih akan dibahas. Pelanggaran individu dan kelompok berbeda, termasuk juga kepada ASN,” katanya.
Pemberian sanksi itu diberikan sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah ditindaklanjuti oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam penerapannya, Kata Edy akan melibatkan sejumlah elemen. Yakni, Polri, TNI dan Satpol PP. “Mereka diminta untuk melakukan pemantauan secara intens terhadap protokol kesehatan. Agar lebih maksimal dalam pelaksanaanya. Saat ini mereka sedang melakukan operasi yustisi,” jelas mantan Kadis PU Bina Marga itu.
Sebenarnya, kata dia sanksi pelanggar protokol sudah dilakukan, dengan sanksi sosial. Misalnya, menghafalkan pancasila, push up dan lainnya.
“Inpres dan Perbup perlu kami jalankan maksimal,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, dengan cara itu, masyarakat hanya bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Terpisah Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pemantauan terus dilakukan dengan menggelar razia dibeberapa lokasi yang berbeda. Tidak hanya itu Polisi juga menyiapkan armada khusus untuk pelaksanaan pengawasan pelanggar protokol covid “Mobile Covid Hunter”. “Mobile untuk wilayah Sumenep,” katanya.
Operasi lanjut Widi, dilakukan setiap hari ditempat yang berbeda. “Kami laksanakan tiap hari,” tegas Widi.
Untuk diketahui, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, kembali bertambah. Berdasarkan pres release Diskominfo Sumenep melalui instagram Kominfo, per 17 September 2020 terdapat penambahan sebanyak enam kasus terkonfirmasi.
Dengan penambagan tersebut, akumulasi jumlah masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 telah mencapai 336 dari data sebelumnya 330.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 286 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sumenep selesai isolasi atau telah dinyatakan sembuh, dan kasus meninggal dunia mencapai 19 orang atau bertambah 3 kasus. (JUNAIDI/ROS/VEM)