SUMENEP, koranmadura.com – Partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi, salah satunya pemilihan kepala daerah (pilkada), tidak hanya dalam bentuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menentukan pilihan. Masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam bentuk lain.
Masyarakat diharapkan turut mengawal pelaksanaan pilkada dalam setiap tahapannya. Tak terkecuali pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun ini. Jika menemukan indikasi adanya pelanggaran, masyarakat bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Meski begitu, laporan yang dibuat masyarakat tidak bisa sekadar laporan. Ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Apa saja?
Anggota Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i menguraikan, untuk syarat formil yang harus dipenuhi, di antaranya, ialah nama pelapor yang dilampiri e-KTP, nama terlapor, dan ada kesesuaian antara tanda tangan pelapor dengan tanda tangan di kartu identitasnya (e-KTP).
Kemudian untuk syarat materil, menurut Imam di antaranya berupa uraian minimal memenuhi unsur 5W+1 H (apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana) yang menunjukkan ada indikasi pelanggaran. Selain itu harus ada saksi dan alat bukti.
“Itu di antara beberapa syarat formil maupun materil yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin melaporkan dugaan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Setiap laporan yang masuk atau diterima Bawaslu akan diteliti lebih dahulu. Tujuannya untuk menentukan, apakah syarat formil dan materil laporan terpenuhi atau tidak. Jika belum, pelapor akan diberikan waktu untuk memperbaiki laporannya.
Sekadar diketahui, pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini, ada dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar ke KPU Sumenep beberapa waktu lalu.
Pasangan pertama ialah Achmad Fauzi – Hj Dewi Khalifa (Fauzi – Nyai Eva) yang mendaftar pada hari Jumat, 4 September 2020. Pasangan ini diusung PDIP (5 kursi), Gerindra (6 kursi), PAN (6 kursi), PKS (2 kursi), dan PBB (1 kursi).
Kemudian pada hari kedua, Sabtu 5 September 2020, giliran pasangan Fattah Jasin – KH. Mohamad Ali fikri (Gus Acing – Kiai Fikri) mendaftar KPU Sumenep. Pasangan ini diusung oleh PKB (10 kursi), PPP (7 kursi), Demokrat (7 kursi), Hanura (3 kursi), Nasdem (3 kursi). FATHOL ALIF/ROS/VEM