SAMPANG, koranmadura.com – Direktur Utama (Dirut) PT Geliat Sampang Madiri (GSM) R. Heman Susyanto mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dibenarkan oleh R. Heman Susyanto saat ditemui koranmadura.com, Selasa, 22 September 2020.
“Alasan saya mengundurkan diri karena dorongan keluarga. Ya mungkin karena usia saya yang sudah menua yaitu sudah 63 tahun,” ujarnya, saat ditemui di kediamannya, di jalan P. Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar.
Selain itu, secara regulasi, pengunduran diri dari direksi PT GSM sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam UU No 40 Tahun 2007 pasal 107 ayat a serta PP No 54 Tahun 2017 pasal 65 ayat 2e tentang tata acara pengunduran diri sebagai direksi.
“Masa kerja saya memang masih tersisa 2,5 tahun lagi. Tapi saya punya hak yang dilindungi oleh UU, termasuk pengunduran diri sebagai direksi,” ungkapnya.
Dirinya mengaku, sebelum memutuskan berhenti bekerja di perusahaan plat merah itu, telah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu.
“Sebenarnya, dalam aturan lain jika semisal pengajuan pengunduran diri saya waktu itu tidak direspon hingga satu bulan penuh, maka secara otomatis saya sudah dinyatakan berhenti. Tapi RUPS pun dilakukan yaitu pada 24 Agustus 2020 setelah saya ajukan pengunduran diri. Dan per 1 September 2020 lalu saya sudah berhenti,” bebernya. (MUHLIS/ROS/VEM)