SUMENEP, koranmadura.com – Jelang pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya melaporkan harta kekayaan masing-masing kandidat.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi menyampaikan, syarat tersebut merujuk kepada Peratutan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan, khususnya di pasal 4.
Di pasal tersebut terdapat ketentuan bahwa, setiap cabup dan cawabup wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu bagian dari syarat berkas yang harus dilampirkan. Bentuknya berupa surat tanda terima bahwa, calon itu sudah melaporkan LHKPN kepada KPK,” tuturnya, Selasa, 1 September 2020.
Di samping persyaratan tersebut, beberapa persyaratan lainnya yang juga perlu dilengkapi ialah SKCK dan termasuk surat keterangan tidak pernah pailit dari Pengadilan Tata Usaha Niaga.
Kandidat juga harus memenuhi syarat berupa dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.
“Saat ini kami persiapan untuk tahapan pendaftaran yaitu mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020. Insya Allah tanggal 3 kami akan adakan simulasi penerimaan pendaftaran,” tambahnya. (FATHOL ALIF/SOE)