SUMENEP, koranmadura.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Ahmad Rasidi terhadap Surat Keputusan Bupati Sumenep tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 di Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan Nomor Perkara 37/G/2020/PTUN.SBY, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Ahmad Rasidi untuk seluruhnya.
PTUN juga menyatakan, Surat Keputusan Bupati Sumenep terkait pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, H. Ghazali, batal dan tidak sah.
Dalam putusannya PTUN juga memerintahkan Bupati Sumenep selaku tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut, dan menerbitkan keputusan baru berupa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), khusus di tempat pemungutan suara (TPS) Dusun Karongkong, Desa Matanair.
Baca: Lima SK Kades Diminta Ditangguhkan, YLBH Madura Datangi Komisi I DPRD Sumenep
Menyikapi adanya putusan tersebut, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, berencana melakukan upaya hukum. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Moh. Ramli.
“Siapapun memamg wajib patuh terhadap putusan pengadilan termasuk Bupati. Namun Bupati, kan, juga punya hak untuk melakukan upaya hukum,” katanya, Rabu, 2 September 2020.
Baca: Buntut Pilkades, Malam-malam Ratusan Warga Matanair Datangi Kantor DPMD Sumenep
Menurut dia, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Bupati Sumenep melalui Bagian Hukum akan melakukan upaya hukum. “Entah banding atau apa lah namanya, saya khawatir keliru bahasanya apa,” tambah dia. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)