PAMEKASAN, koranmadura.com – Tim gabungan yang meliputi Polisi, TNI, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar operasi bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Pada operasi tersebut, petugas memberikan Tindakan Langsung (Tilang) bagi pengendara yang tidak memakai masker, dengan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengendara dapat menebus KTP dengan uang sebasar Rp 20 ribu. Lalu, ke mana larinya uang Rp 20 ribu tersebut?
Menurut Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi, uang tilang masker pengendara digunakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Maksud operasi masker ini untuk penegakan protokol Covid-19, yang tidak menggunakan masker ditilang, uang hasil tilang untuk pencegahan Covid-19,” kata Kusairi, Rabu, 16 September 2020.
Dikatakan Kusairi, tindakan tilang masker bagi pengendara bertujuan baik agar masyarakat Pamekasan disiplin menggunakan masker di tengah Pendami Covid-19.
“Kami berharap masyarakat Pamekasan sadar diri menggunakan masker karena sangat mendukung terhadap proses pencegahan Covid-19,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)