SUMENEP, koranmadura.com – Terhitung sejak hari ini, Senin, 21 September 2020, hingga 14 hari ke depan wilayah di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lockdown atau diisolasi.
Kebijakan lockdown di Kecamatan Saronggi diberlakukan sesuai dengan kesepakatan antara forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), forum pimpinan kecamatan (Forpimka) dan seluruh kepala desa di kecamatan tersebut.
Dengan diberlakukannya kebijakan lockdown ini, aktifitas masyarakat keluar-masuk daerah tersebut dibatasi. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan cukup mendesak diminta untuk tidak keluar. Begitu juga masyarakat dari luar yang hendak masuk ke daerah Saronggi.
“Seluruh kepala desa menyetujui (diberlakukannya lockdown di Kecamatan Saronggi, red) karena mereka sadar, bahwa penyebaran Covid-19 di Saronggi bisa dibilang cukup tinggi dan mengkhawatirkan,” ujar Sekretaris Kecamatan Saronggi, Radawi.
Dilihat dari peta sebaran Covid-19 se Kabupaten Sumenep, per 20 September 2020, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kecamatan Saronggi mencapai 36 orang.
Dari jumlah tersebut, enam di antaranta meninggal dunia dan 21 kasus terkonfirmasi Covid-19 selesai isolasi atau telah dinyatakan sembuh. FATHOL ALIF/ROS/VEM