SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, menggelar simulasi pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati setempat, Kamis (3/9). Simulasi yang diikuti perwakilan partai politik (parpol) untuk menyampaikan mekanisme pendaftaran dan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes).
Simulasi dilakukan mulai dari kedatangan pasangan calon dan pemeriksaan awal berkas di pintu masuk Kontor KPU. Berkas yang diperiksa itu adalah Surat Keerangan Bebas Covid-19.
Dilanjutkaan dengan penentuan pihak-pihak yang diijinkan masuk mendampingi pasangan calon dengan diberi kartu pengenal.
“Sesuai aturan, masing-masing pasangan calon hanya diijinkan didampingi oleh sebanyak-banyaknya 25 orang,” kata Ketua KPU Sumenep, Ahmad Warits.
Ia menjelaskan, ada beberapa peerbedaan mekanisme pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun ini dibanding proses pada Pikada sebelumnya.
Perbedaan tersebut tidak bersifat substansial, melainkan bersifat penyesuaian dengan prokes Covid-19.
Diantaranya, jelas dia, pasangan calon harus menyerahkan surat keterangan bebas Covid-19 dari lembaga resmi, pembatasan pendamping pasangan calon serta penyemprotan kotak berkas pendaftaran dan tindakan lain yang mengacu pada prokes.
“Untuk mekanisme lainnya sama dengan Pilkada sebelumnya,” kata dia.
Sesuai jadwal yang ditentukan KPU, waktu pendaftaran pasangan calon pada Pilkada tahun ini adalah tanggal 4 hingga 6 September. (G. Mujtaba/ROS/VEM)