SUMENEP, koranmadura.com – Dokumen syarat calon bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati (bapaslon) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah diperbaiki.
Dokumen hasil perbaikan syarat calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep telah diumumkan oleh Komisi Pimilihan Umum (KPU) setempat di websetnya, Kamis, 17 September 2020.
Dari pengumuman tersebut diketahui, dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati Sumenep yang telah selesai diperbaiki oleh bapaslon Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah (Fauzi – Nyai Eva) berupa formulir model BB 1 dan BB 2 Fauzi, serta formulir model BB 1, BB 2 dan surat keterangan tidak sedang pailit Nyai Eva.
Sementara dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati Sumenep yang telah selesai diperbaiki oleh bapaslon Fattah Jasin – KH. Mohamad Ali Fikri A. Warits (Gus Acing – Kiai Ali Fikri) berupa formulir BB 1, BB 2, SK Pemberhentian PNS, dan surat keterangan tidak sedang pailit Fattah Jasin, dan formulir BB 1 Kiai Ali Fikri.
Sesuai tahapan, penetapan bapaslon sebagai cabup-cawabup dijadwalkan pada 23 September mendatang. Sehari berikutnya, 24 September ialah pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Sementara masa kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember. Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2020. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)