SUMENEP, koranmadura.com – Petugas Polsek Sapeken melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Dusun Mandar, Desa Sapeken/Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 16 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.
Hasil penggerebekan, Polisi menangkap seorang pria berinisial AAM (21) yang tak lain merupakan salah satu keluarga pemilik rumah sedang memilah sabu. Sesuai data dari Kepolisian status pekerjaan AAM sebagai mahasiswa.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, aksi tersebit terungkap berdasarkan informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba. “Atas dasar itu anggota melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu malam.
Hasil penyelidikan, kata Widi anggota mencurigai akan ada transaksi barang terlarang itu dirumah tersebut. Sehingga petugas melakukan tindakan berupa penggerebekan.
Saat itu, lanjut Widi petugas mendapati seorang pemuda berinisial AAM sedang memilah atau membagi narkotika jenis sabu di ruang dapur dan di depannya terdapat sobekan plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu.
“Setelah itu anggota melakukan tindakan, yaitu penggeledahan,” jelas Widi.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu poket atau kantong plastik klip kecil isi Narkotika jenis sabu. “Barang itu ditemukan di saku depan jaket jamper warna kuning kombinasi hijau,” jelas Widi.
Saat itu kata Widi Polisi juga menemukan alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kecil plasti pada tutupnya terdapat dua lubang salah satu tersabung dengan sedotan plastik dan satu buah potongan pipet kaca, serta satu buah plastik klip kecil dan korek api gas warna ungu. Barang itu diamankan dari dinding tempat dilakukan penggerebekan.
Turut diamankan berupa satu buah HP merek Oppo A3s warna merah dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Sementara berat sabu yang diamankan sekitar 0,44 gram yang dibungkus menggunakan dua poket/kantong plastik klip kecil masing-masing berat kotor ± 0,34 gram dan berat kotor ± 0,1 gram.
“Hasil interogasi dia mengakui barang bukti yang berhasil diamankan tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Widi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Polisi menetapkan AAM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE)