BANGKALAN, koranmadura.com – Masih banyak anak di bawah Umur di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), jumlah anak di bawah umur di Bangkalan mencapai 6.000 orang. Sedangkan yang sudah punya KIA masih 1.800 alias 30 persen.
Kasi Identitas Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Agus Suharyono mengakui, penerbitan KIA itu merupakan program baru di kota dzikir dan shalawat. Sehingga, masyarakat masih belum banyak mengetahui.
“Program KIA ini dilaksanakan tahun 2020 ini,” kata Agus, sapaan akrabnya, Kamis, 24 September 2020.
Namun, setelah pencetakan KIA itu diletakkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jl. Halim Perdana Kusuma, maka masyarakat sudah mulai banyak melakukan permohonan KIA.
“Mengalami peningkatan 60 persen. Sebelum di MPP di bawah 50 persen,” katanya.
Diketahui, KIA tersebut ada dua jenis. Pertama, untuk anak balita dari umur 0 sampai 5 tahun tidak menggunakan foto. Kedua, bagi anak di atas 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Syarat buat KIA di antaranya foto kopi KSK, foto kopi akta kelahiran, foto berwarna dengan background bebas (ukuran 4×6 atau 2×3). Diperkirakan 3 hari, sudah tercetak di MPP.
Pihaknya berharap, masyarakat yang mempunyai anak di bawah umur, agar segera mengurus penerbitan KIA. Karena, peruntukannya hampir sama dengan KTP elektronik.
“KIA kartu identitas resmi. Penggunaannya sama dengan KTP elektronik,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)