BANGKALAN, koranmadura.com – Ratusan Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendapatkan program asimilasi di masa pandemi virus Corona.
Tercatat, ada 202 Napi di Rutan kelas II B yang bebas karena wabah virus Corona ini. Selain itu, ada tiga Napi yang mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB), 1 orang dan Pembebasan Bersyarat (PB) 2 orang.
Kasubsie Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Bangkalan Achmad Wahyudi Santoso menyampaikan, dengan adanya program asimilasi ini, banyak Napi di Rutan kelas II B yang bisa menjalani masa tahanan dari rumah masing-masing. Sehingga, mereka dapat bertemu dengan keluarganya.
“Dari Bulan April sampai sekarang ada 205 Napi yang melaksanakan masa tahanan di luar Rutan. 202 dari asimilasi, CB 1 orang dan PB 2 orang,” kata Wahyudi, sapaan akrabnya, Selasa, 16 September 2020.
Namun demikian, walaupun banyak Napi yang sudah dibebaskan, Rutan kelas II B di kota salak ini masih terbilang over load. Tercatat setelah dikurangi program asimilasi, CB dan BB masih tersisa 317 orang yang masih mendekam.
“Lebih banyak yang masuk ke tahanan dari pada yang keluar,” kata Wahyudi.
Sedangkan daya tampung Rutan kelas II di kabupaten paling barat pulau Madura ini, sebanyak 116 orang. Jumlah Napi yang ada saat ini melebihi separuh dari kapasitas.
Sementara persyaratan mendapatkan program asimilasi ini, napi telah menjalani setengah dari masa tahanan. Selain itu, berkelakuan baik selama enam bulan, dan 2/3 tidak melewati 31 Desember.
Namun demikian, pihaknya berharap kepada Napi yang sudah keluar dari tahanan, agar tidak mengulangi kesalahan yang mengakibatkan tersandung dengan kasus hukum lagi.
“Semoga sadar dan tidak mengulangi kesalahan lagi. Jadikan pelajaran,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)