BANGKALAN, koranmadura.com – Mayoritas Nara Pidana (Napi) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tertangkap karena tersandung kasus narkoba.
Tercatat berdasarkan data yang dihimpun koranmadura.com, dari 317 Napi yang mendekam di balik Rutan kelas II B Bangkalan, sekitar 200 orang yang tersandung kasus narkoba.
Kasubsie Pelayanan Tanahan, Rutan Kelas II B Bangkalan Achmad Wahyudi Santoso menyampaikan, banyaknya kasus narkoba di kota dzikir dan shalawat ini sebagai tanggung jawab bersama, agar tidak melebar ke kaula muda penerus bangsa.
Selain itu, agar ada lembaga tersendiri untuk menangani narkoba, maka menurutnya dibutuhkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). tugasnya adalah, untuk pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran barang haram.
“Tanggung jawab kita semua sebenanya. Tapi di Bangkalan sangat dibutuhkan BNNK,” kata pria yang kerap disapa Wahyudi, Jumat 18 September 2020.
Menurutnya, mayoritas Napi yang tersandung kasus narkoba masih dalam tataran konsumsi saja. Sedangkan pengedar, masih jarang ditemukan hingga tertangkap. “Masih pemakai yang banyak” imbuhnya.
Ditanya kenapa kasus narkoba di Bangkalan meningkat? Pihaknya menjelaskan, walaupun narkoba tersebut dilarang baik dalam agama ataupun undang-undang, namun untuk membeli barang haram itu masih cukup mudah didapat.
“Kami perhatikan narkoba mudah didapat dan pidananya juga mudah dikejar. Makanya, perlu diputus mata rantai peredaran itu” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)