BANGKALAN, koranmadura.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terkait Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 7 Raperda atas usulan Eksekutif digelar pada Rabu, 2 September 2020. Rapat itu mendapat banyak Interupsi yang disampaikan oleh anggota rapat.
Dalam sanggahannya, anggota komisi A DPRD Bangkalan, Muhammad Hotib menyampaikan, dalam pembentukan Pansus pada pembahasan 7 Raperda itu, dinilai melanggar peraturan pemerintah (PP) nomer 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam pasal 65 dan 64, menurut Hotib, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa, keanggotaan Pansus yang akan dibentuk harus disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada.
“Anggota yang disebutkan di Pansus pertama hanya 10 orang. Menurut saya kurang dari batas yang sudah ditentukan dalam PP,” katanya.
Menurut pandangan Hotib, semestinya di setiap Pansus yang dibentuk beranggotakan 11 hingga 12 orang. Bukan hanya 9 hingga 10 orang yang dibacakan dalam rapat paripurna tersebut. “Karena setiap komisi jumlahnya 11 hingga 12 orang,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang anggota Komisi B Fadhur Rosi memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya, dalam peraturan tersebut ditafsirkan bisa berkurang dan lebih dari jumlah anggota yang ada. Sehingga tak ada patokan jumlah secara pasti dalam pembentukan Pansus.
“Nah, menurut kami pembentukan Pansus itu sudah benar sesuai PP,” ucapanya.
Namun demikian, walaupun banyak Interupsi dari beberapa anggota legislatif lainnya, pimpinan sidang tetap melanjutkan rapat paripurna penetapan Pansus pembahasan 7 Raperda usulan eksikutif itu.
Sementara pimpinan sidang, dalam hal ini wakil ketua DPRD Bangkalan H. Fatkurrahman menyampaikan, perbedaan pendapat tersebut merupakan dinamika politik dalam berdemokrasi.
“Saya melihat tidak semua yang menolak, jadi walaupun tanpa voting kami sudah tahu bahwa dilanjut. Ini kan dinamika politik saja,” katanya.
Pihaknya menegaskan, pembentukan Pansus tersebut tidak melabrak aturan PP Nomer 12 tahun 2018. Menurutnya, jumlah anggota yang ditetap di setiap Pansus sudah dinilai ideal ketika melihat jumlah total anggota legislatif.
“Tidak sama sekali, karena ada batasan yang wajar. Jika kurang lebih itu dasar kepantasan. Maka jumlah itu sudah ideal,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)