SAMPANG, koranmadura.com – Merasa kasus yang menimpa anak bungsunya terkesan ‘diabaikan’ oleh polisi, orang tua korban persetubuhan asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi Mapolres setempat, Senin, 7 September 2020.
BACA : Kenalan di FB, Gadis 14 tahun di Sampang Digilir Enam Pemuda Asal Pamekasan
Sekitar pukul 10.30 WIB, usai menemui petugas di ruang PPA Satreskrim Polres, orang tua korban, Nurhannah (42) tampak lemas, bahkan menagis histeris lantaran empat pelaku yang meneyetubuhi putri tidak kunjung diringkus.
“Kalau satu orang saya menerima, anak saya ini digilir lima pelaku. Sekarang kasus ini sudah berjalan sembilan bulan, siang malam saya menunggu kabar penangkapan para pelaku yang menodai anak saya,” ujar Nurhannah (42), orang tua bunga (samaran), korban persetubuhan di bawah umur usai keluar dari ruang PPA.
Bahkan Nurhannah menuding polisi tidak bekerja mengingat waktu sembilan bulan dari peristiwa yang menimpa anaknya dirasa sangat lama.
“Kalau polisi bekerja, saya yakin para pelaku akan ditangkap. Ini sudah sembilan bulan dan sudah lama,” tudingnya sambil meneteskan air mata karena merasa terpukul.
Ketua KOPRI PC PMII Kabupaten Sampang, Raudhotul Jannah yang mendampingi orang tua koran menyatakan, kedatangan Nurhannah tidak lain hanya untuk meminta kejelasan penanganan kasus persetubuhan di wilayah Kecamatan Torjun yang ditangani oleh pihak polisi karena kasus itu sudah berjalan selama sembilan bulan lamanya.
“Pelaku orang Pamekasan, dan jumlahnya enam orang. Dan sampai sekarang hanya satu pelaku yang ditangkap bahkan sudah divonis di pengadilan,” katanya.
Pihaknya berharap kepada polisi agar pelaku lain segera ditangkap. Selain itu, kinerja polisi diharapkan lebih profesional dalam menangani perkara persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Kami sebagai masyarakat kecil, bukan serta merta di kesampingkan. Dan kami rasa kinerja polisi tidak ada keseriusan,” ungkapnya.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, Aiptu Sujianto melalui Penyidik PPA Bripka Chairur Rachman tampak enggan disebut tidak bekerja.
Pihaknya mengaku sampai sekarang terus berupaya melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya. Bahkan pihaknya mengaku sudah menerbitkan DPO kepada tiga pelaku yang identitasnya telah diketahui oleh korban sendiri. Namun ada satu pelaku lainnya yang masih belum diketahui identitasnya oleh korban.
“Kami juga sudah melakukan upaya paksa dan penggledahan di rumah masing-masing pelaku di malam hari di wilayah Palengaan, Pamekasan waktu itu, tapi kami belum berhasil karena para pelaku tidak ada di tempat. Bahkan terdapat kabar sejumlah pelaku melarikan diri ke Bekasi. Dan para pelaku ini, tetap kami akan cari untuk dilakukan penangkapan hingga di proses ke pengadilan karena ini soal kasus persetubuhan anak,” janjinya.
Sekadar diketahui, kasus persetubuhan anak ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial (Medsos) FB hingga beralih komunikasi ke via WhatApps. Usai berkenalan, korban kemudian diajak jalan-jalan ke wilayah Proppo hingga ke Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2020 lalu, dan kemudian pada Februari, polisi berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Perdi bin mat Jesin (20), asal Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. (Muhlis/SOE/VEM)