SAMPANG, koranmadura.com – Perdi bin mat Jesin (20), asal Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, merupakan salah satu pelaku persetubuhan yang menimpa korban sebut saja bunga (samaran) gadis di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, ternyata telah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi menyatakan, pelaku persetubuhan terhadap korban asal Kecamatan Torjun telah diputus kurungan selama delapan tahun setelah pihaknya menuntutnya selama 11 tahun penjara sebagaimana pasal dakwaannya yaitu pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e, tentang perlindungan anak.
“Waktu itu kami tuntut kurungan selama 11 tahun, dan hakim memutusnya delapan tahun penjara. Sudah dua pekan pelaku itu yang divonis,” katanya kepada koranmadura.com, Selasa, 8 September 2020.
Lanjut Munarwi mengatakan, putusan hakim terhadap pelaku persetubuhan itu sifatnya sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap setelah pihak keluarga korban tidak mengajukan keberatan.
“Sudah inkrah, karena pihak keluarga korban menerima. Saat itu keluarga korban didampingi penasehat hukum sendiri karena sudah tidak ada kabar lagi,” jelasnya.
Bahkan, lebih jauh Munarwi menyatakan, korban saat persidangan menyebutkan ada pelaku lain sebanyak lima orang selain pelaku yang sudah menjalani hukuman.
“Kata korban sih dikeroyok enam orang dengan si Perdi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus persetubuhan anak ini bermula di saat korban sebut saja Bunga (14) dan pelaku berkenalan di media sosial (Medsos) FB hingga beralih komunikasi ke via whatapps. Usai berkenalan, korban kemudian di ajak jalan-jalan ke wilayah Proppo hingga ke Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2020 lalu, dan kemudian pada Februari, polisi berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Perdi bin mat Jesin (20), asal Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. (MUHLIS/ROS/VEM)