SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menutup sementara PT. Tanjung Odi yang berlokasi di Desa Patean, Kecamatan Batuan per Selasa, 22 September 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edi Rasiyadi menyampaikan, penutupan sementara perusahaan rokok tersebut ialah selama 21 hari. Walakin waktu tersebut sifatnya tentatif.
“Penutupan sementara selama 21 hari itu sifatnya tentatif. Apabila ada perubahan bisa dibuka. Tapi harus ada rekomendasi dari tim gugus tugas,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, penutupan sementara PT. Tanjung Odi untuk yang kedua kalinya dalam rangka memberikan kesempatan kepada pihak manajemen untuk mempersiapkan sarana dan prasaran yang dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona.
Menurut informasi yang diterima pihaknya dari pihak perusahaan, ada 94 karyawan di sana terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan tahap kelima. Dari jumlah tersebut sebagian sudah dilakukan isolasi mandiri oleh PT. Tanjung Odi.
“Lokasinya, informasi yang saya terima, salah satunya di RSI Garam Kalianget. Karena itu memang merupakan tanggung jawab perusahaan, dan itu merupakan komitmen Tanjung Odi untuk ikut mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM