SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep A. Busyro Karim menginstruksikan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten berlambangkan kuda terbang ini dilakukan tes urine secara berkala. Itu dilakukan sebagai antisipasi maraknya peredaran narkoba di lingkungan abdi negara.
Pernyataan itu disampaikan politisi PKB itu dalam deklarasi anti narkoba di lapangan Sanika Sadyawada Mapolres Sumenep, Kamis, 10 September 2020.
“Dari 100 orang yang terjerat Narkoba, dari rincian 22 orang pengedar, 35 orang kurir dan 43 sebagai pemakai. Didalamnya ini juga dua ASN terjerat Narkoba,” katanya.
Oleh sebab itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini mengatakan, calon PNS atau ASN harus memiliki surat keterangan dari dokter yang menyatakan terbebas dari narkoba berikut surat yang menyatakan tidak akan menyalagunakan narkoba.
“Kami juga meminta dilakukan tes urine secara berkala dan rundown. Termasuk juga terhadap siswa di lembaga pendidikan, karyawan swasta dan pegawai negeri sipil. Ini dimaksudkan agar terbebas dari peredaran Narkoba,” jelasnya.
Memang, secara nasional pengguna narkoba di Indonesia terus naik. Peredarannya menyentuh warga di usia antara 15 sampai 64 tahun. Pada akhir tahun 2019 berjumlah sekitar 3,41 juta orang.
“Ini jelas mengalami kenaikan, makanya perlu dilakukan antisipasi di Sumenep,” ungkap mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu.
Sebelumnya, Polres Sumenep merilis sejak Januari-September 2020 berhasil mengungkap sebanyak 68 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 100 orang. Perinciannya 95 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan lima tersangka perempuan.
Adapun barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak ±280,09 gram dan uang tunai Rp 25.481.000.
Sementara status perkara 100 tersangka didominasi pemakai yang mencapai 43 orang, sedangkan untuk tingkat pengedar 22 orang dan kurir sebanyak 35 orang. (JUNAIDI/ROS/VEM)