SUMENEP, koranmadura.com – Kepolsian Sektor Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap pria bertitel haji saat mengonsumsi narkotika jensi sabu-sabu.
Pria tersebut diketahui bernama H. Matsiri (48) warga Dusun Benteng, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Dia ditangkap saat pesta narkoba di dalam kamar rumah kosong, tepatnya di Dusun Morasen, Desa/Kecamatan Pasongsongan, Selasa,15 September 2020.
“Yang bersangkutan ditangkap
sekira pukul 15.30 WIB, oleh Polsek Pasongsongan,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, 16 September 2020.
Kata Widi, aksi pria berkumis tebal itu terungkap berdasarkan informasi masyrakat jika rumah itu sering dijadikan untuk transaksi sekaligus tempat pesta sabu-sabu.
Atas dasar tersebut petugas Polsek Pasongsongan melakukan penyelidikan secara intensif hingga penggerebekan.
Saat penggerebekan, Polisi menemukan H. Matsiri sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,27 gram.
Selain itu, Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap terdiri dari; sebuah bong terbuat dari botol plastik bening, pada tutup botol terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca, satu buah korek api gas warna hijau, empat buah sedot plastik warna putih dan satu buah cotton bud.
Setelah itu, H. Matsiri berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pasongsongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polisi menetapkan H. Matsiri sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, terasangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE)
F : bb dan TSk (Humas Polres Sumenep)
Tag : Narkoba, Pesta Sabu, Pasongsongan,