SUMENEP, koranmadura.com – Aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan operasi yustisi penegak disiplin protokol kesehatan, Senin, 14 September 2020.
Operasi kali ini dilakukan di sebelah barat Mal Pelayanan Publik atau di sisi timur Taman Bunga. Operadi menyasar para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang tidak memakai masker.
Pantauan di lokasi, seluruh pengendara yang kedapatan tidak memakai masker dicegat oleh aparat. Mereka lalu diberi sanksi sosial. Di antaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, sampai ada yang disuruh push up.
Setelah itu mereka kemudian diberi masker dan teguran tertulis agar ke depan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Karena sejauh ini menindakan sosial kepada pelanggar protokol kesehatan sepertinya kurang mengena. Makanya kami lakukan operasi yustisi. Masyarakat yang terjaring selain diberi sanksi sosial juga diberi teguran tertulis, sebelum kami beri masker,” paparnya.
Mengenai jumlah pengendara yang terjaring operasi kali ini, menurut mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, sekitar 50 orang.
Secara umum operasi yustisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 hingga sekarang belum usai.
Di Sumenep, data per 14 September 2020 menunjukkan bahwa secara akumulasi kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 326. Dari jumlah tersebut, sebanyak 286 telah dinyatakan sembuh. Kemudian 14 kasus terkonfirmasi meninggal. FATHOL ALIF/ROS/VEM