BANGKALAN, koranmadura.com – Ratusan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, belum menaati protokol kesehatan (Prokes). Akibatnya, mereka dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga sosial.
Data terbaru yang diterima koranmadura.com, tercatat ada 657 masyarakat yang dikenai sanksi karena tak memakai masker.
Penerapan peraturan bupati (Perbub) Bangkalan nomor 63 tahun 2020 tentang perubahan Perbub nomor 60 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 itu, dilakukan di perkotaan kota hingga ke beberapa kecamatan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Bangkalan Urip Riyanto menyampaikan, tujuan pelaksanaan penertiban Prokes Covid-19 itu, sebagai langkah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat.
“Virus Corona ini benar-benar ada, dan harus mematuhi imbaun pemerintah,” kata Urip, Senin, 28 September 2020.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tetap menaati Prokes Virus Corona. Dengan begitu, diharapkan dapat menekan penyebaran virus asal Wuhan, China di kota salak ini.
“Alhamdulillah mulai banyak menaati Prokes, tapi harapan kami tetap menaati Prokes,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)