SAMPANG, koranmadura.com – Tanggung Jawab Sosial atau biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Petronas, Carigali Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, jawa Timur, masih belum ada kejelasan.
Bahkan pemberian CSR dari perusahaan migas ini ditengarai masih belum memihak terhadap para nelayan di wilayah pesisir terdampak di Tiga Kecamatan di wilayah utara kota bahari itu.
Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI), Honsul menyampaikan, adanya CSR Petronas seperti penggemukam sapi dinilainya masih belum memihak pada kebutuhan masyarakat nelayan. Namun begitu, pihaknya berharap program CSR Petronas ke depannya lebih memerhatikan kepada kebutuhan para nelayan di perairan utara Sampang.
“Kami juga berharap CSR juga dimanfaatkan untuk program beasiswa anak-anak nelayan,” katanya, Kamis,17 September 2020.
Senior Manager Corporate Affairs dan Administration Petronas Carigali Indonesia, Andiono Setiawan menyampaikan, sosialiasi yang dilakukannya dalam rangka proses pengembangan lapangan produksi Hidayah 1 yang berlokasi di 6 kilometer dari tepi pantai utara Sampang.
“Kita sebenarnya sudah melakukan tiga kali pengeboran, namun yang ditemukan adalah dry hole atau gagal untuk menemukan sumur baru. Kedua kapasitasnya belum mencukupi dan ketiga ini harapanya sukses,” kata pria berkacamata ini.
Ditanya soal CSR dan percepatan PI sebesar 10 persen, Andiono mengaku, CSR tersebut masih yang dalam perairan Ketapang. Sedangkan untuk perairan madura, pihak mengaku masih mencari dengan tahapan eksplorasi hingga pemblokan.
“Jika ada minyaknya baru di blok. Nanti dihitung cadangan minyaknya berapa dan CSRnya berapa. Baru kemudian dikembangkan,” katanya.
Sedangkan untuk (PI) sebanyak 10 persen, pihaknya mengaku hingga saat ini masih berproses yaitu salah satunya dengan BUMD milik Provinsi dan BUMD milik daerah.
“Ya mudah-mudahan ketika sudah ada penetapan alokasi kerjanya, PI itu bisa segera dilaksanakan. Jadi PI masih berproses dan mudah-mudahan tahun ini terealisasi. Mohon maaf kalau soal PI kami masih belum bisa menjelaskan secara detil karena sebenarnya ada yang berhak,” katanya.
Sekadar diketahui, sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dimana pada hakekatnya meminta agar pengalihan PI 10 persen dari WK Kangean, WK Ketapang dan WK WMO di Jawa Timur, dari KKKS kepada pemerintah daerah melalui anak perusahaan BUMD sebagai pengelola diharapkan untuk cepat direalisasikan. Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Minyak dan Gas (Migas) Provinsi Jawa Timur, yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Saat acara sosialisasi pengembangan lapangan sumur baru, Petronas berencana melakukan pengeboran sumur baru eksplorasi Hidayah 1 Pc North Madura II Ltd. Sosialisasi yang dilakukan di Pendapa Trunojoyo itu turut mengundang tokoh agama, aktivis, tokoh masyarakat, LSM dan Forkopimcam tiga Kecamatan yakni Banyuates, Ketapang Sokobanah. (MUHLIS/ROS/VEM)