SAMPANG, koranmadura.com – Viral di media sosial (medsos) melakukan dugaan penistaan agama yakni dengan nelakukan gerakan salat sambil bermain Hand Phone (Hp), empat remaja berinisial R (15) asal Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal, dan AL (18), A (18), Z (15), ketiganya asal Desa Lepele Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini berurusan dengan polisi.
Sekitar pukul 10.30 wib, didampingi tokoh masyarakat, orang tuanya serta kepala desa masing-masing, empat pemuda tersebut melakukan permohonan maaf kepada publik dengan disaksikan langsung oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan Kapolres setempat AKBP Abdul Hafidz di ruang konfrensi pers Mapolres setempat.
Di hadapan awak media dan disaksikan Bupati dan kapolres, keempat remaja tersebut kemudian menyampaikan permohonan maafnya secara serentak.
“Kami menyatakan bersalah terkait video yang sudah viral di medsos. Dan kami menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terutama masyarakat madura serta umat islam seluruhnya. Dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ungkapnya, Minggu, 20 September 2020.
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyatakan, peristiwa itu terjadi pada 15 September 2020 lalu dan kemudian menjadi viral di medsos. Dalam video itu terlihat dua remaja sedang melakukan salat berjamaah. Namun si makmum ketika dalam gerakan ruku’ terlihat sambil lalu bermain HP. Berdasarkan hasil investigasi, remaja itu diketahui terbiasa memegang Hp, sehingga seketika itu spontan terjadi ketika terjadi saling olok-olokan dengan temannya.
“Dari hasil investigasi, kegiatan yang dilakukan mereka itu sebenarnya tidak ada maksud melakukan penodaan terhadap agama. Maka dari itu, mereka sekarang melakuan permohonan maaf ke publik dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya saat pers rilis.
Meski telah meminta maaf, AKBP Abdul Hafidz menegaskan, mereka tetap diberikan sanksi yaitu sanksi sosial berupa melakukan perbaikan ibadah dan membersihkan tempat ibadah baik tempat ngaji maupun ponpes di desa mereka dengan pengawasan masing-masing orang tuanya serta dari kepala desa selama sebulan penuh.
“Nanti kepala desa wajib melaporkan kegiatan mereka setiap hari kepada kami. Jika saksi ini tidak dikerjakan maka akan ada sanksi lain kepada mereka,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)