SAMPANG, koranmadura.com – Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini mulai memberlakukan penegakan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 53 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No 6 Tahun 2020, dalam peningkatan kedisiplinan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sekitar pukul 16.00 wib, di akses jalan utama area Monumen Trunojoyo, Jalan Trunojoyo, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang serta Gugus tugas Covid-19, melakukan yustisi berupa teguran lisan hingga tertulis terhadap pengendara maupun perseorangan yang tidak bermasker sebagai tahap awal sosialisasi penerapan Perbup No 53 tersebut. Selain berupa teguran, tim gabungan juga memberikan masker kain gratis.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, penegakan Perbub No 53 Tahun 2020 tersebut sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Sehingga untuk perseorangan maupun pengusaha wajib untuk menerapkan prokes di tengah pandemi Covid-19. Dalam sepekan ke depan, pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi beserta sanksi berupa teguran lisan hingga tertulis.
“Hari ini kami mulai melaksanakan penegakan hukum. Mulai sosialisasi secara tegas dalam arti pemberian panismen maupun reward,” ujarnya, Senin, 14 September 2020.
Lanjut AKBP Hafidz menegaskan, setelah tahap sosialisasi selama sepekan selesai, pihaknya mengaku akan beranjak ke tahapan pemberian sanksi lebih tegas berupa denda Rp 100 ribu bagi perseorangan dan maksimal Rp 1 juta bagi badan usaha atau sejenisnya bila diketahui tidak mematuhi prokes Covid-19.
“Pastinya realisasi Perbub ini ada tahapannya dan untuk penerapan sanksi denda kita lihat kondisi terlebih dahulu karena akan dilakukan evaluasi,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)