SAMPANG, koranmadura.com – Sempat buron pasca penangkapan terhadap Ferdi, pelaku utama yang sudah divonis, kini satu kawanan pelaku pencabulan di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan.
Satu kawanan tersebut yaitu Hosnul (15) asal Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Ia merupakan salah satu teman pelaku utama Ferdi pelaku pencabulan yang menggiliri korban di bawah umur di sebuah rumah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan pada Pebruari 2020 lalu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul hafidz melalui Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, pelaku utama dalam kasus persetubuhan di bawah umur ini yaitu Ferdi yang saat ini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Sampang selama delapan tahun tiga bulan penjara. Kemudian, dari hasil pengembanganya, Hosnul, pelaku lainnya yang sebelumnya belum diketahui identitasnya.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa kami ini tidak menghilangkan kasus. Memang kami ini mempunyai kendala karena petunjuk identitas pelaku ada yang belum dikenali. Bahkan untuk mencari identitas para pelaku selain Ferdi, kami harus mencocokkan keterangan di satu desa itu,” katanya, Kamis, 24 September 2020.
Tersangka Hosnul sebelumnya merupakan tersangka dengan status masih belum diketahui identitasnya.
“Kami cari yang kenal belum dapat, malah salah satu dari dua pelaku yang tidak dikenal ini yang kami dapatkan,” katanya.
AKP Riki sapaan akrab Riki Donaire Piliang menyatakan, pasca penangkapan pelaku utama Ferdi, pelaku Hosnul bersembunyi dengan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Malang. Namun beberapa hari yang lalu, Ia kembali ke rumahnya di daerah Kecamatan Proppo, Pamekasan.
“Kami amankan sekitar pukul 02.00 wib, Rabu kemarin di rumahnya. Sekarang masih tersisa empat orang lagi. Indikasinya mereka sudah tidak berada di Pamekasan,” paparnya.
Meski saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19, AKP Riki mengaku bukan serta merta para petugas di lapangan istirahat total untuk memburu para pelaku. Maka dari itu, pihaknya berharap segala petunjuk juga disampaikan oleh masyarakat.
“Kami memang kesulitan memburu para pelaku. Makanya jika ada informasi, silahkan sampaikan karena kami terbuka,” harapnya.
Akibat perbuatannya, Hosnul disangkakan Pasal 81 UU tentang perlindungan anak dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara. (MUHLIS/ROS/VEM)