SUMENEP, koranmadura.com – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai kontroversi. Bahkan, hingga berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Tercatat sebanyak enam desa yang menggugat hasil pilkades serentak di Sumenep dengan tergugat Bupati Dr. KH. A. Busyro Karim. Saat ini terdapat dua desa yang sudah diputus tanpa banding atau berkekuatan hukum tetap (incracht). Yakni, Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, dan Desa Lombang Kecamatan Batang-batang. Di kedua desa ini, Pemkab Sumenep dalam hal ini bupati sebagai tergugat dinyatakan menang.
“Di dua desa ini, pemkab menang atas gugatan penggugat. Dan, ternyata penggugat tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu,” kata Hisbul Wathan, Kabag Hukum Setkab Sumenep kepada media ini.
Sementara, sambung dia, sebanyak tiga desa juga sudah selesai diputus namun masih proses banding, yakni Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Pemkab dinyatakan menang. Namun, penggugat menyatakan banding. Kemudian, Desa Bullaan, Kecamatan Batu Putih, penggugat juga mengajukan banding.
“Sedangkan satu desa, yakni Matanair juga masih proses Banding. Di desa ini pemkab sebagai tergugat kalah dan langsung mengajukan banding kemarin,” ujarnya.
Wathan menambahkan, Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken juga sudah diputus. Namun, masih menunggu penggugat untuk mengajukan banding atau tidak.
“Masih ada waktu 14 hari ke depan apakah penggugat akan mengajukan banding atau menerima. Kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Sementara objek gugatan itu adalah berkaitan dengan surat keputusan Bupati Sumenep tentang pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih.
“Bagi yang sudah incrach maka kasusnya dianggap klir. Sementara yang masih banding menunggu putusan berikutnya. Yang jelas, segala putusan kami, pemkab akan patuh,” jelas Wathan. (JUNAIDI/ROS/VEM)