BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur ungkap 11 kasus narkoba di wilayahnya. Dari jumlah sebanyak itu, petugas membutuhkan waktu hanya 3 pekan.
Dari 11 kasus yang tersebar di beberapa daerah di Bangkalan, ada 15 tersangka yang berhasil diamankan. Rinciannya, 14 jenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, pelaksanaan penumpasan barang haram diwilayahnya di mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 4 september 2020 yang lalu.
“Dilakukan pengungkapan selama tiga pekan, kami berhasil ungkap 11 kasus dan 15 tersangka,” kata Rama, sapaan akrabnya, saat jumpa pers, Selasa 8 September 2020.
Diketahui, dari jumlah 15 tersangka ternyata memiliki kriteria yang berbeda-beda. Kata Rama, mulai dari masuk dalam kategori pengedar hingga ke pemakai.
“6 orang sebagai pengedar dan 9 orang masuk dalam pemakai narkoba,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka diancam hukuman 5 hingga 20 penjara. Mereka dikonstruksi pasal 114, 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MAHMUD/ROS/VEM)