SAMPANG, koranmadura.com – Dianggap honor pendataan Basis Data Terpadu (BDT) tidak ada perubahan meski sudah melalui pembahasan di tingkat Komisi hingga di Badan Anggaran (Banggar), salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa meninggalkan ruang/walk out (WO) Paripurna sebelum penandatangan berita acara Pengesahan Raperda Perubahan APBD Sampang TA 2020 dan Pendapat Akhir Bupati usai, Selasa, 15 September 2020.
Anggota Banggar DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni mengaku, alasan dirinya meninggalkan ruang paripurna dikarenakan persoalan data PBI-JKN dan Basis Data Terpadu (BDT). Menurut dia, sejauh ini beberapa polemik data bansos yang kerap terjadi baik data bansos dari pemerintah pusat maupun dari daerah sendiri yaitu karena data tidak valid.
“Karena data di bawah tidak valid, maka angka kemiskinan pun juga tidak akan mengalami penurunan,” katanya.
Anggota Komisi IV sekaligus anggota Banggar ini menyatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti agar honor petugas pendataan BDT tersebut yang nilainya hanya sebesar Rp 85 ribu per bulan untuk ditambah, supaya kinerja petugas di lapangan menjadi maksimal.
“Nilai honor itu sangat tidak masuk akal, sebab jumlah penduduk di setiap desa itu mencapai ribuan. Bahkan saya yakin dengan besaran honor itu, nantinya akan berujung pada pendataan di atas meja. Sehingga ujung-ujungnya, data bukan menjadi valid tapi amburadul. Apalagi program pemkab akan membentuk Smart Room, ya tetap saja data yang di input amburadul karena di bawah sudah kacau,” tudingnya.
Oleh karenanya, Politisi PPP ini mengaku telah memperjuangkan perubahan besaran nilai honor petugas pendataan di lapangan mulai di pembahasan di tingkat Komisi hingga ke Banggar. Sebab menurutnya, di dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dianggarkan hanya senilai Rp 300 juta. Padahal pihaknya meminta penambahan anggaran untuk memperbaiki persoalan data yang kerap terjadi di bawah.
“Di PAK-APBD Ta 2020 dan tadi sebelum ditanda tangani, kami usulkan penambahan honor itu. Tapi nyatanya tetap tidak ada perubahan. Makanya saya terpaksa meninggalkan ruangan,” ungkapnya.
Di sisi lain Bung Fafan sapaan akrab Moh Iqbal Fathoni menegaskan, apabila data sosial sudah valid, maka dirinya meyakini tidak akan lagi masyarakat miskin di Sampang yang belum mendapatkan kartu BPJS bahkan orang kaya yang masih tercatat mendapatkan berbagai jenis bansos.
“Inilah sebenarkan maksud kami, sebagai masukan kami kepada Bupati,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Sampang, H Slamet Junaidi menyatakan, kegiatan saat ini merupakan paripurna pengesahan PAK-ABPD TA 2020. Bahkan pihaknya mengakui jika anggaran berjalan tersebut banyak terjadi refocusing akibat pandemi Covid-19.
“Termasuk DAK yang ditangguhkan hingga rencana awal PAD sebesar Rp 198 miliar di tahun 2020 menjadi tidak tercapai. Adapun usulan dari teman-teman DPRD, tetap kami akomodir. Kami tetap dengarkan dan kami evaluasi. Nanti kami akan panggil OPD terkait,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)