SAMPANG, koranmadura.com – Akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tak kunjung usai, kini penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) akan segera diberlakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan bahwa sanksi tersebut akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Prokes. Menurutnya terdapat 4 sanksi yang diatur dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut yakni mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan denda administratif.
“Tindak lanjut penerapan Inpres nomor 6 dan Inmendagri nomor 4 terus jalan, tinggal sosialisasi. Inpres itu harus diperbup kan, dan Perbubnya sudah selesai. Intinya aturan itu untuk menegakan disiplin terhadap prokes termasuk sanksinya nanti dikenakan denda Rp 100 ribu untuk perorangan dan maksimal bisa Rp 1 juta bagi badan usaha atau perusahaan,” jelasnya, Rabu, 9 September 2020.
Selain itu, Yuliadi Setiawan menyatakan, sanksi tersebut menjadi acuan bagi Satuan Satgas (Satgas) Covid-19 di Kota Bahari untuk menindak masyarakat yang mengabaikan prokes.
“Pemberian sanksi itu untuk menyadarkan masyarakat ketika hendak keluar rumah. Sebab sebaran corona masih belum berakhir. Namun jika dibiarkan kasusnya akan semakin meningkat,” ujarnya.
Sekadar diketahui, hingga 8 Sepetember 2020, kasus Covid-19 di Sampang diketahui pasien positif atau konfirmasi positif Covid-19 yaitu mencapai 237 orang, sembuh 203 orang dan tingkat kematian sebanyak 13 orang. (MUHLIS/ROS/VEM)