SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjelaskan tentang legalitas kepala desa (kades) Matanait usai bupati Sumenep kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli mengatakan, Kades Matanair, Kecamatan Rubaru, H. Ghazali tetap wajib melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa di sana.
“Yang bersangkutan (Kades Matanair) secara formal tetap wajib hukumnya melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa,” tegas Ramli kepada awak media.
Sebab menurut dia, Kades Matair menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Sehingga selama SK tersebut belum dicabut oleh bupati, yang bersangkutan harus tetap bertugas sebagaimana biasa sampai ada ketentuan lain.
Mantan Kepala Dinas Sosial Sumenep ini menilai, persoalan hukum yang melibatkan Kades Matanair sejauh ini belum inkrah. Bupati melalui Bagian Hukum Pemkab Sumenep berencana melakukan upaya hukum atas putusan PTUN.
Baca: Kalah di PTUN Soal Pengangkatan Kades, Bupati Sumenep Berencana Lakukan Upaya Hukum
“Siapapun memang wajib patuh terhadap putusan pengadilan termasuk Bupati yang dalam hal ini statusnya sebagai tergugat. Namun Bupati, kan, juga punya hak untuk melakukan upaya hukum,” katanya.
Sebelumnya, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Ahmad Rasidi terhadap SK Bupati Sumenep tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2019.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan Nomor Perkara 37/G/2020/PTUN.SBY, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Ahmad Rasidi untuk seluruhnya.
PTUN menyatakan SK Bupati Sumenep terkait pengesahan dan pengangkatan Kades Matanair, batal dan tidak sah.
Dalam putusannya PTUN juga memerintahkan Bupati Sumenep mencabut SK tersebut, dan menerbitkan SK baru berupa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), khusus di tempat pemungutan suara (TPS) Dusun Karongkong. FATHOL ALIF/ROS/VEM