SUMENEP, koranmadura.com – Rapat pleno terbuka perbaikan rekapitulasi data pemilih hasil perbaikan (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menuai protes.
Selain dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep yang diekspresikan dengan cara walk out (WO) saat rapat pleno terbuka perbaikan hasil rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS pada Senin, 14 September 2020, malam lalu, “suara sumbang” juga terdengar dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
Ketua Panwascam Talango, Angga Kurniawan, turut melempar protes terhadap KPU Sumenep terkait rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS dimaksud. Menurutnya KPU kurang transparan.
Salah satu buktinya, menurut dia, KPU tidak melaksanakan saran perbaikan terhadap DPHP yang disampaikan Bawaslu Sumenep sebelum diplenokan.
“Transparansi dan profesionalitas KPU hari ini sangat minim. Tidak ada koordinasi sangat bagus untuk menyukseskan Pilbup Sunenep,” tambahnya, menegaskan.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap ke depan koordinasi antara KPU Sumenep sebagai penyelenggara dan Bawaslu setempat sebagai pengawas pemilu ditingkatkan.
Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Sumenep Syaifurrahman menjelaskan tentang “silang sengkarut” antara pihaknya dengan Bawaslu soal DPHP itu. Namun dia menilai wajar jika Bawaslu merasa kecewa.
Menurut dia, sebelum menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS pertama pada 12 September 2020 lalu, Bawaslu memang sempat memberikan saran perbaikan kepada pihaknya dan menunda rapat pleno.
“Alasannya mereka minta form AB KWK. Tapi kami tidak bisa memberikan form itu. Karena kami terikat dengan Peraturan KPU RI, bahwa kami tidak boleh memberikan form AB itu,” tegasnya.
Peraturan yang dimaksud ialah PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Menurut dia, dalam peraturan tersebut yang boleh diberikan kepada pihak eksternal, termasuk Panwascam, hanya berita acara, rekapitulasi dan form AB.1 KWK.
“Itu ditegaskan oleh SE dari KPU RI, bahwa kami tidak boleh memberikan form AB KWK kepada siapa pun,” tegasnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM