BANGKALAN, koranadura.com – Sejumlah Agen Tiket perusahaan otobus (PO) yang bergerak di bidang tranportasi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mencegat beberapa bus yang bernama Sudiro Tungga Jaya (STJ), Selasa, 8 September 2020. Mereka menilai bus tersebut tidak memiliki izin trayek.
Pada sekitar pukul 13.30 Wib, koranmadura.com melihat beberapa massa sudah menunggu kedatangan bus di jalan raya Tangkel. Tepat pada pukul 14.33 Wib, bus berplat kuning melintas dari arah timur, lalu diberhentikan.
Sementara bus yang berwarna orange ditunggu di Tangkel tak kunjung tiba. Namun, dikabarkan bus tersebut masih berhenti di masjid Tanah Merah, maka beberapa massa meluncur ke lokasi dan menggiringnya ke Tangkel.
Di tangkel, polisi bergerak cepat. Agar tak terjadi perdebatan dan segera terselesaikan, petugas mengarahkan massa dan kedua bus STJ itu ke terminal tipe B Kabupaten Bangkalan.
Salah Satu Agen PO di Madura, Muhammad Indra Pratama menyampaikan, adanya bus STJ merasa dirugikan oleh sejumlah agen-agen yang lain. Karena, bus tersebut tidak memiliki izin trayek alias Kartu Pengawasan (KPS).
“Bus tersebut tidak memiliki KPS, kita-kita yang punya KPS ditindak. Kenapa bus STJ tidak ditindak ketika bersalah,” jelas Indra, sapaan akrabnya.
Kata Indra, dirinya bersama teman yang lain tidak mempermasalahkan, jika bus STJ tersebut memilik izin KPS. Agar semua agen yang masuk ke daerah Bangkalan di pukul rata dalam menjalankan aturan izin.
“Banyak agen baru masuk ke sini, tapi kami fair aja asal sama-sama punya KPS, agar kita berizin,” katanya.
Sementara pengurus Bus STJ, Ramadan menyamapaikan, dirinya sudah memiliki izin prinsip. Sehingga tanpa izin trayek pun, secara aturan bisa melakukan operasional menaikkan penumpang.
“Kami punya izin prinsip, tanpa KPS bisa beroperasi,” akunya.
Namun demikian, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan mengurus izin trayek berupa KPS tersebut. “Kami akan segera urus ke kementrian perhubungan,” tuturnya.
Pukul 16.00 Wib pihak agen di Bangkalan melakukan musyawarah bersama. Di situ ada PO Pahala Kencana, Madu Kismo, Haryanto, Karina Lorena, Sinar Jaya, Sudiro Tungga Jaya, pihak Dishub dan Polres setempat.
Kasi Dalops P3 LLAJ Dishub Jatim, Slamet menyampaikan hasil kesepakatannya. Menurutnya, pihak pengurus STJ berjanji tidak akan melakukan operasional bus lagi di wilayah pulau garam.
“Tidak akan melakukan operasi lagi di wilayah madura,” katanya.
Pihaknya menyampaikan, sudah enam kali melakukan penilangan kepada STJ tersebut. Oleh karenanya, Slamet berharap, untuk kedepannya mengurus izin trayek terlebih dahulu, agar dalam operasionalnya tidak terjadi penindakan yang sama.
“Sudah enam kali kami melakukan penindakan penilangan ini, kedepannya urus izin trayek dulu,” tutupnya.
Pantauan koranmadura.com, pukul 18.30 Wib kedua Bus STJ yang salah satunya berisi puluhan penumpang berangkat dari terminal Dishub Bangkalan. (MAHMUD/ROS/VEM)