PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam menggelar operasi masker untuk pengguna jalan roda dua dan roda empat di wilayah Monumen Arek Lancor, Senin, 14 September 2020.
Dibantu TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kajari, hal itu dilakukan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai
Perbup nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita berharap masyarakat tetap menggunakan masker dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan dan memberikan perlindungan untuk bebas dari Covid-19 serta mendorong dan menjaga bersama masyarakat yang lain, kecintaan ini kita wujudkan dengan melalui disiplin, kita terus melakukan sosialisasi yang lebih massif kepada masyarakat tentang Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 untuk dilaksanakan bersama untuk memberikan perlindungan,” jelas Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, itu menambahkan masyarakat tidak mengindahkan atau tidak memakai masker akan didenda maksimal sampai Rp 100.000.
“Sanksinya itu adalah maksimal Rp 100.000 itu untuk masyarakat bisa saja Rp 20 ribu, tergantung sidang itu tergantung dari keputusan hakim,” paparnya.
Langkah itu diterapkan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk disiplin guna bebas dari penyebaran virus yang pertama kali muncul dari Wuhan, China.
“Sambil kita lalu berdoa mudah-mudahan masyarakat terlindungi dari Covid-19,” harapnya. (*ADV/SUDUR/ROS/VEM)