SAMPANG, koranmadura.com – Dinilai belum menyentuh langsung kepada anak yatim piatu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, mengusulkan langsung kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk perlindungan terhadap anak yatim menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan menyatakan, pengusulan langsung kepada Bupati setempat saat Paripurna dinilainya sangat tepat. Sebab menurutnya, selama ini di dalam program yang tertuang dalam APBD tidak ditemukan dan tidak pernah dianggarkan khusus untuk perlindungan anak yatim, piatu maupun yatim piatu.
Menurutnya, masyarakat Sampang yang mengasuh anak yatim, piatu maupun yatim piatu mata pencahariannya tergolong tidak tetap.
“Jangan untuk makan, anak yatim piatu ini untuk menghidupinya terlalu kesulitan,” katanya, Kamis, 3 September 2020.
Kemudian untuk kehidupannya, Alan sapaan akrab Alan Kaisan menyatakan anak yatim piatu serba keterbatasan meski sebagian para dermawan memberikan tali asih.
“Kita semua tahu kan, penduduk di Sampang masih tergolong rata-rata miskin. Nah disinilah Pemerintah harus hadir dalam program dengan menggunakan APBD. Ya minimal bisa meringankan beban mereka karena mereka sudah tidak lagi mempunyai orang tua, baik Ayah, ibu atau keduanya,” jelasnya.
Semisal anak yatim, piatu maupun yatim piatu terdapat 500 anak dengan bantuan sekitar Rp 200 ribu per bulan, maka dalam hitungannya anggaran yang digunakan dari APBD dalam setahunnya sekitar Rp 1,2 miliar.
“Karena kami yakin, dengan memberdayakan dan memelihara anak yatim oleh pemerintah, maka insyaAllah akan barokah dan pembangunan di Sampang akan lancar,” harapnya.
Alan juga menyatakan, pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak yatim dikuatkan dalam PP No 13 Tahun 2019 kemudian di dalam UU.
“Jadi implementasinya harus diikuti oleh Perda maupun Perbup,” tegasnya.
Sedangkan regulasi mengenai batasan usia, politisi Gerindra asal Kedungdung ini mengatakan, batasan penerima menurutnya menerapkan hukum yang dianjurkan dalam syariat agama islam yakni sebelum menginjak masa balig.
“Sesuai syariat islam, lepas jadi anak yatim ketika sudah balig. Kalau perempuan di usia 9 tahun dan laki-laki 12 tahun. Sehingga ketika sudah menginjak ke usia balig, maka sudah lepas tanggungan pemkab,” tegasnya.
Sementara Bupati Sampang, H Slamet Junaidi mengaku, saat ini semua wilayah termasuk Kabupaten Sampang mengalami masa Covid-19 yang kemudian berdampak pada terjadinya refocusing anggaran.
Maka pihaknya bersama DPRD meminta persetujuan untuk melakukan pengalihan anggaran yang ada.
“Banyak yang disampaikan DPRD kepada kami, termasuk salah satunya menyantuni anak yatim,” katanya.
Lanjut orang nomor satu di Sampang ini mengaku, sebelum diusulkan oleh DPRD, pihaknya menyatakan telah melakukan santunan kepada anak yatim.
“Saya pribadi sudah menyantuni kepada anak yatim. Saya apresiasi kepada DPRD yang masih peduli kepada anak yatim,” akunya.
Namun begitu, pihaknya masih melakukan pembahasan dalam penggunaan APBD untuk perlindungan terhadap anak yatim.
“Sebenarnya dua hari yang lalu, kami sudah bicarakan soal itu bersama pak Sekda berkenaan pos anggaran yang mau dialihkan untuk anak yatim,” janjinya. (MUHLIS/ROS/VEM)