BANGKALAN, koranmadura.com – Tiga pelaku pembunuhan waria inisial AS (35) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur diketahui masih di bawah umur.
Baca: Tiga Pelaku Pembunuhan Waria di Bangkalan Ditahan
Ketiga pelaku kepada pemilik salon kecantikan di Kecamatan Modung itu sudah dibui. Masing-masing MNF (17), warga asal Desa Suwa’an, Modung. Ia ditangkap polisi saat ada di pinggir jalan.
Selanjutnya, HR (16), bocah asal Desa Suwa’an dan MA (16), warga Desa Langpanggang, Kecamatan Modung. Keduanya menyerahkan diri dengan diantarkan oleh keluarga masing-masing.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja menyampaikan, mekanisme persidangan dilakukan berbeda dengan tersangka lain layaknya orang dewasa. Dalam pelaksanaannya, juga memperhatikan undang-undang yang berlaku.
“Di bawah umur semua. Hukum acara menggunakan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Agus, sapaan akrabnya, Selasa, 8 September 2020.
Selain itu, dalam kelengkapan berkas juga akan lebih dipercepat. Sehingga, ketika dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses persidangan.
“Iya betul (dipercepat dan persidangan juga menggunakan hakim anak di bawah umur),” katanya.
Diketahui, ketiga tersangka dikonstruksi pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP. Sementara ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MAHMUD/SOE/VEM)