BANGKALAN, koranmadura.com – Uji Kir online ternyata memiliki banyak manfaatnya di bandingkan dengan cara manual. Salah satunya akan meminimalisir waktu uji kelayakan kendaraan.
Hal itu, disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas (Lalin), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Ariek Moein. Menurutnya jika uji online menggunakan smart card hanya membutuhkan kurang dari 30 menit. Namun jika menggunakan secara manual, diperkirakan akan menghabiskan waktu 1 jam.
“Kurang dari 30 menit selesai, jika secara manual 1 jam, jadi segi waktu berkurang,” kata Ariek, sapaan akrabnya, Sabtu 19 September 2020.
Selain itu, dapat mengurangi kejadian hal yang tak diharapkan. Seperti hasil uji yang dimodifikasi dan pemalsuan buku uji di lapangan. Sehingga, kendaraan yang digunakan oleh pengendara akan aman digunakan.
“Menghilangkan oknum-oknum yang bermain. Tapi selama ini di Bangkalan belum ada,” ucapnya.
Namun demikian, uji kir online ini tak bisa dilaksanakan tahun ini. Karena masih terkendala oleh Peraturan Daerah (Perda) yang butuh dilakukan perubahan kalimat, dari ‘buku uji’ ke ‘bukti lulus uji dan smart card’.
“Perda nomor 9 tahun 2010 masih ada kalimat buku uji, akan diubah bukti lulus uji dan smart card,” jelasnya.
Pihaknya berharap, tahun depan uji kir online tersebut dapat diterapkan dengan lancar. Sehingga para pengendara yang ingin melakukan uji kir tak perlu menunggu lama.
“Semoga tahun 2021 dapat terealisasi. Doakan saja,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)