BANGKALAN, koranmadura.com – Waria atas nama Asmat (35) asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, Jawa Timur jadi korban pembunuhan. Pasalnya, pemilik salon itu dipukul dengan kayu, lehernya diikat menggunakan selang sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
Salah satu dari dua pelaku pembunuhan beserta pencurian tersebut sudah tertangkap oleh petugas kepolisian. Ia memiliki naman inisial MN (18) asal Kecamatan Modung. Sedangkan MA, saat ini sedang dalam pengejaran di lapangan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, kedua tersangka berusaha mengikat leher korban dengan selang warna biru, lalu digantung ke atap kamar mandi. Hal itu, untuk mengelabuhi agar tak tercium aroma bekas penganiayaan.
“Dipukul tiga kali. Tangan dan kaki diikat. Terus leher diikat dan digantung. Seolah-olah bunuh diri,” kata Rama, sapaan akrabnya, saat jumpa pers, Jumat 4 September 2020.
Pihaknya menambahkan, kronologi penangkapan bermula ada kejanggalan pada tubuh korban. Kata Rama, ditemukan luka di bagian belakang tubuh. Sehingga diduga ada pukulan keras dari benda tumpul.
“Kondisi salon berantakan dan di bagian belakang kepala dan luka akibat pukulan benda tumpul,” katanya.
Oleh karenanya, dengan gerak cepat dan penyelidikan yang masif, maka ditemukan MN memegang handphone korban merk realme warna hitam kombinasi biru. Bermula dari itu, maka petugas kepolisian menggeledah rumah tersangka dan mendapatkan motor korban.
“Saat dijalan, tersangka diberhentikan dan menemukan handphone yang dipastikan milik korban. Lalu menemukan motor korban di rumah tersangka,” paparnya.
Rama menjelaskan, menurut keterangan tersangka kepada petugas kepolisian, dirinya merasa kesal kepada Asmat karena Asmat mengajak melakukan asusila. Namun karena tidak terkendali, maka tersangka melakukan perlawanan hingga membunuh Asmat.
“Merasa kesal karena dipaksa melakukan asusila. Namun tersangka menolak sehingga terjadi pembunuhan,” ucapnya.
Sementara Sementara Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja menyampaikan, dalam proses penyelidikan hingga saat ini belum menemukan fakta yang mengindikasi pembunuhan berencana.
“Sementara balum ada arah pembunuhan berencana,” kata Agus.
Kata pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi, MN tidak hanya pada waktu terjadinya percekcokan hingga pembunuhan itu saja yang mengajak melakukan asusila. Sebelum-sebelumya, kata Agus juga sempat mengajak namun selalu menolak.
“Beberapa kali mengajak asusila ditempat salon yang dipinggir jalan,” katanya.
Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun dengan konstruksi pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP. (MAHMUD/ROS/VEM)