SUMENEP, koranmadura.com – Di sela-sela kunjungan kerja di beberapa kepulauan, Bupati Sumenep, A Busyro Karim menyebut, Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk kategori zona merah dalam hal peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan Bupati ketika melakukan tatap muka dengan masyarakat dalam acara Safari Kepulauan tahun 2020 di berbagai lokasi yang menjadi tempat sasaran kunjungan kerja.
“Tidak usah menyebut kasusnya, kepulauan di Sumenep itu sudah masuk zona merah narkoba, bukan zona kuning lagi, tapi zona merah, untuk itu maka perlu ada kampung tangguh anti narkoba,” kata Bupati dua periode yang sebentar lagi akan mengakhiri jabatannya itu.
Untuk itu, Pemkab Sumenep bersama Polres dan Dandim setempat bersama seluruh element masyarakat membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di setiap Kecamatan mulai dari Pulau Sapudi, Pulau Raas, Pulau Kangean hingga Pulau Sapeken.
Hal senada juga diungkapkan Kapolres Sumenep AKBP Darman. Menurutnya, sampai hari ini sudah ada 106 kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Sumenep dan yang sangat memprihatinkan adalah wilayah kepulauan, sebab dari jumlah 106 kasus itu 55 persen dari Kepulauan.
“Per hari ini sudah ada 106 tersangka kasus narkoba di Kabupaten Sumenep, dari 106 tersangka ini, 55 persen dari kepulauan, ini sangat memprihatinkan sekali,” ujar Kapolres.
Dengan demikian, pihaknya membentuk kampung tangguh anti narkoba di setiap kecamatan kepulauan. Tidak hanya itu, Kapolres juga meminta dukungan dan peran serta semua pihak agar melaporkan jika ada indikasi warga yang memakai narkoba.
“Caranya ialalah kita datangi ramai-ramai, kita harus bersama-sama, semua element masyarakat harus terlibat untuk memerangi narkoba, kita tes disana degan melibatkan tenaga medis yang ada” jelasnya. (D4N/ROS/VEM)