SUMENEP, koranmadura.com – Kabupaten Sumenep merupakan salah satu kabupaten yang memiliki nilai historis cukup luas. Salah satunya karena terdapat beberapa peninggalan kerajaan dan sampai saat ini masih terawat keberadaannya.
Bahkan beberapa tempat bersejarah telah terverifikasi sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. “Ada tujuh yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Sumenep,” kata Bambang Irianto, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep.
Tujuh situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu diantaranya, Keraton Sumenep, Masjid Jamik, Asta Tinggi, Benteng Kalimook, Kota Tua Kaliaget, Asta Panembahan Blingi Kepulauan Sapudi, Asta Pengeran Lor dan Pangeran Wetan.
Secara geografis kata Bambang Kabupaten Sumenep kental dengan nuansa budaya Keraton mendiang Arya Wiraraja. Sehingga tidak heran Sumenep saat ini memiliki banyak benda ataupun bangunan bersejarah yang tersebar diberbagai wilayah daratan hingga kepulauan.
Dengan begitu Pemerintah Daerah melalui Disparbudpora terus berupaya menginventarisasi situs-situs budaya. Hal itu berjuan agar cagar budaya di Sumenep memiliki legalitas yang sah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu cara yang dilakukan, Disparbudpora membentuk tim ahli cagar budaya (TACB) yang terdiri dari 7 orang. “Tim ini yang bertugas menkaji situs peninggalan sejarah yang berpotensi manjadi cagar budaya,” jelasnya.
Ketujuh orang tersebut memiliki keahlian yang mempuni, sehingga profesionalisme tidak diragukan. “Karena memang yang meneliti itu sesuai ahlinya, sebab yang dikaji itu dari ketuaan bangunannya, baru nanti diajukan ke BPCB Trowulan,” jelas Bambang.
Apalagi lanjut Bambang, proses penelitian benda sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki waktu yang tidak sedikit, penelitian dilakukan secara detail, mulai dari penelitian TACB, hingga BPCB.
“Baru setelah BPCB meneliti bisa ditetapkan layak atau tidaknya untuk diverifikasi sebagai cagar budaya,” jelasnya.
Bambang mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta merawat dan melestarikan berada bersejarah apalagi sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. (JUNAIDI//ROS/VEM)