PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 14 bandar narkoba dipindah dari Lapas Kelas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Satu di antara napi bandar yang dipindah adalah bandar narkoba jaringan internasional asal Malayasia. Proses pemindahan napi bandar ini berlangsung tertutup.
Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Hanafi mengungkapkan, alasan pemindahan napi bandar narokaba karena Lapas Pamekasan over kapasitas.
“Proses pemindahan secara tertutup dua hari yang lalu,” kata Hanafi, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu, 14 Oktober 2020.
Menurut Hanafi, masa hukuman 14 napi bandar kelas kakap tersebut di atas 10 tahun. Gelombang pemindahan napi ke Lapas lain mungkin terjadi pada hari-hari berikutnya, karena over kapasitas.
“Kapasitas Lapas di Pamekasan hanya 600 napi, tapi saat ini dihuni 1.100 napi. Jadi pemindahan napi mungkin terjadi kedepan,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)