PAMEKASAN, koranmadura.com – Tim Operasi Yustisi Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat terdapat 525 orang yang terjaring operasi sejak tanggal 9 September hingga 6 Oktober 2020. Mereka disanksi berbeda dari tim gabungan yang terdiri dari Polres, TNI, Sub Denpom CMP dan Satpol PP tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibisenoe mengatakan, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan denda administrasi.
“252 orang sanksi sosial, dan 273 orang sanksi denda administrasi,” kata Mohammad Yusuf Wibisenoe, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sanksi kepada 525 orang tersebut berdasarkan surat edaran dari Bupati Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
“Operasi ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkapnya.
Yusuf, panggilan Mohammad Yusuf Wibisenoe mengajak masyarakat Pamekasan untuk sama-sama memutus penyebaran virus adal Wuhan, China tersebut.
“Kami tidak hanya sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tetapi juga edukasi masyarakat,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)