BANGKALAN, koranmadura.com – Pembahasan Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Madura selesai dibahas oleh oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD setempat. Saat ini masih dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Ketua Pansus III DPRD Bangkalan Samsul Arif Marla menyampaikan, dalam pembahasan Raperda BUMD pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Sumber Daya dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) itu lebih kepada peningkatan profit.
“Karena yang kami tahu selalu rugi setiap tahun, dan menghabiskan anggaran yang ada di APBD,” ujar Samsul, sapaan akrabnya.
Lebih khusus, kata Samsul dalam pembahasan Raperda itu juga memperbaiki struktural di PD Sumber Daya. Menurutnya, selama ini di lembaga tersebut masih diisi oleh Pelaksana Teknis (Plt). Akibatnya, akan menghambat dalam pengambilan kebijakan.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan Raperda yang masih digodok Gubernur itu dapat menjadi Perda acuan dalam pengisian posisi strategis di PD Sumber Daya Bangkalan.
“Juga efisiensi struktural yang kami masukkan, dengan mengacu PP tentang batasan perekrutan direktur dengan batas maksimal 55 tahun,” ucapnya. (MAHMUD/SOE)